KPK Amankan Tiga Aset Tanah di Tuban Terkait Skandal Dana Hibah Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kali ini, tiga bidang tanah yang berlokasi di wilayah Tuban, Jawa Timur, menjadi target penyitaan pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Diduga kuat, perolehan tiga bidang tanah ini berasal dari aliran dana tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan penambangan pasir.

Kendati demikian, KPK masih belum memberikan informasi detail mengenai nilai aset tanah yang disita maupun identitas pemiliknya. Fokus saat ini adalah menelusuri lebih lanjut keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan usulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat. Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

"Dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian 4 tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka sebagai pemberi," ujar Tessa Mahardika, salah seorang anggota tim penyidik KPK, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan lebih lanjut bahwa dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Di sisi lain, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua orang lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah besar tersangka dari berbagai kalangan, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini.

Rincian Tersangka:

  • Penerima Suap:
    • 3 Penyelenggara Negara
    • 1 Staf Penyelenggara Negara
  • Pemberi Suap:
    • 15 Pihak Swasta
    • 2 Penyelenggara Negara

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.