Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Klarifikasi Isu Pencaplokan Wilayah oleh Sumatera Utara
Polemik kepemilikan empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai upaya pencaplokan keempat pulau tersebut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa sengketa wilayah ini telah berlangsung jauh sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. "Prosesnya telah terjadi sebelum Pak Bobby jadi gubernur," ujar Bima Arya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumut telah mendaftarkan keempat pulau tersebut sejak tahun 2009, diikuti oleh Pemerintah Aceh dengan data koordinat yang berbeda.
Kronologi sengketa ini mencuat ketika Pemprov Sumut mengajukan pendaftaran keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, pada tahun 2009. Di tahun yang sama, Aceh juga mendaftarkan pulau-pulau tersebut, namun dengan perbedaan pada titik koordinat. Pemerintah Aceh kemudian merevisi data tersebut pada tahun 2019.
Pada tahun 2022, Pemerintah Aceh kembali menyampaikan bukti kepemilikan keempat pulau tersebut saat tim nasional melakukan survei. Namun, pada saat itu, Pemerintah Aceh belum dapat menunjukkan dokumen asli yang mendukung klaim kepemilikan mereka. Akibatnya, tim nasional merekomendasikan verifikasi keaslian dokumen tersebut.
Setelah melalui proses yang panjang, pemerintah pusat telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif sah menjadi milik Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno berharap keputusan ini dapat menjadi solusi yang baik dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Provinsi Sumut, ini menjadi solusi yang kita harapkan dapat mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mensesneg juga menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo untuk meluruskan anggapan bahwa ada upaya dari satu provinsi untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayahnya. Presiden menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara, mengingat keduanya adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian polemik ini secara cepat dan bijaksana. Ia juga mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk menjaga kerukunan dengan masyarakat Aceh. Bobby Nasution meminta warga Sumut tak terpancing isu yang tidak benar terkait Aceh.
"Jadi mohon izin, saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara tentunya, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," jelas Bobby.
Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Dengan adanya klarifikasi dari Kemendagri dan kesepakatan antara pemerintah pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Utara, diharapkan polemik kepemilikan empat pulau ini dapat segera diselesaikan secara damai dan konstruktif, serta mempererat hubungan baik antara kedua provinsi.