Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diberi Sanksi Kerja Sosial Akibat Langgar Aturan Zona Bahaya
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pendaki yang nekat melakukan pendakian ilegal ke kawasan puncak Gunung Merapi. Tindakan ini diambil sebagai respons atas pelanggaran terhadap peraturan yang melarang aktivitas pendakian mengingat status gunung yang masih berada pada Level III (Siaga).
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa empat orang pendaki yang teridentifikasi melanggar aturan. Dua pendaki pertama berinisial Y (42) dan F (22), masing-masing berasal dari Magelang dan Sragen, Jawa Tengah. Keduanya dimintai keterangan terkait aksi pendakian ilegal mereka hingga mendekati kawah Merapi, serta perihal video pendakian yang mereka unggah di media sosial TikTok dengan akun @chandra.kusuma.fa.
Selain itu, dua pendaki lain berinisial A (20) asal Bantul, DIY dan N (17) asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah juga diberikan sanksi serupa. Keduanya tertangkap tangan oleh petugas TNGM saat melakukan pendakian ilegal pada Senin (15/6). Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sepeda motor mereka terparkir di kawasan New Selo, yang merupakan jalur pendakian dari sisi utara Merapi. Pengakuan dari kedua pendaki ini menyebutkan bahwa mereka termotivasi mendaki Merapi setelah melihat konten video yang viral di TikTok.
Wahyudi menegaskan bahwa pendakian ilegal ini sangat berbahaya mengingat status Gunung Merapi yang masih Siaga. Selain itu, tindakan mereka juga berpotensi memicu pendaki lain untuk melakukan hal serupa. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, keempat pendaki tersebut dijatuhi hukuman berupa kerja sosial, yaitu membersihkan kawasan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama tiga bulan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan kesadaran kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
Balai TNGM kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan pendakian Gunung Merapi demi keselamatan bersama. Penutupan sementara jalur pendakian ini didasarkan pada analisis data aktivitas vulkanik gunung yang menunjukkan potensi bahaya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang terkait status dan aktivitas Gunung Merapi.
Berikut ini daftar sanksi yang diberikan kepada pendaki ilegal:
- Membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten
- Sanksi berlaku selama 3 bulan
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.