Akses Terhambat, Petugas Damkar Kesulitan Padamkan Api Akibat Parkir Liar di Palmerah
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada siang hari. Insiden ini memicu respons cepat dari petugas pemadam kebakaran (Damkar). Namun, upaya pemadaman api mengalami kendala serius akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan menuju lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat, Syarifudin, mobil-mobil pemadam kebakaran kesulitan melintas karena jalan yang sempit diperparah dengan parkir liar di bahu jalan. Hal ini menyebabkan keterlambatan penanganan dan berpotensi memperburuk dampak kebakaran.
"Kendala utama adalah akses jalan yang sempit dan banyaknya kendaraan yang parkir tidak teratur," ujar Syarifudin.
Sebanyak 75 personel dan 15 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Meski api berhasil dipadamkan, insiden ini menjadi sorotan terhadap masalah parkir liar yang kerap menghambat aksesibilitas layanan darurat.
Syarifudin mengimbau kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk lebih aktif menertibkan parkir liar, terutama di area-area rawan kebakaran dan yang menjadi jalur penting bagi kendaraan-kendaraan darurat.
Aturan dan Sanksi Parkir Liar di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas mengenai larangan parkir di badan jalan. Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Perda ini juga melarang penyimpanan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Pasal 140 Perda tersebut secara tegas menyatakan:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Selain Perda, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur larangan parkir sembarangan. UU ini menegaskan bahwa jalan tidak boleh difungsikan sebagai tempat parkir.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) juga melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan, termasuk parkir yang menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.
Pasal 38 PP Jalan menyatakan:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Pelanggaran terhadap aturan parkir liar dapat dikenakan sanksi berupa denda, penderekan kendaraan, hingga penahanan kendaraan.