Puluhan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Penggerebekan Judi Kasino Ilegal di Bandung
Aparat kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan sebanyak 44 orang sebagai tersangka terkait kasus perjudian kasino ilegal yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan sebelumnya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pada hari Rabu, 18 Juni 2025. "Dari hasil pemeriksaan mendalam, kami menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Rudi.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya praktik perjudian kasino ilegal yang beroperasi di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kasino tersebut menawarkan permainan seperti bacarat dan niu-niu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolda Jabar memerintahkan Wakil Kapolda untuk melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut.
Setelah informasi tersebut terverifikasi, Wakapolda Jabar memimpin langsung operasi penggerebekan pada Selasa (18/6/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 63 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap peran masing-masing individu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar akhirnya menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, terdapat dua orang yang berperan sebagai penyelenggara, 18 orang sebagai pemain, serta sejumlah orang yang bertugas sebagai operator, termasuk kasir dan pihak yang bertugas membagikan kartu.
"Dua orang yang kami tetapkan sebagai penyelenggara adalah HP dan CW," kata Rudi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Meja judi
- Uang tunai ratusan juta rupiah
- Empat rekening bank
Kapolda Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan 44 tersangka ini dan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.
"Polda Jabar bersama Forkopimda memiliki komitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat," tegas Rudi.