Dorongan Insentif Properti: Menteri PUPR Usulkan Perpanjangan PPN DTP untuk Rumah Hingga 2025

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, secara aktif mengupayakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari para pengembang properti dan dengan tujuan untuk terus menggairahkan pasar perumahan.

Upaya konkret telah dilakukan oleh Menteri Maruarar dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian PUPR dalam memperjuangkan keberlanjutan insentif yang dinilai efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti. Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi sektor perumahan secara keseluruhan.

Insentif PPN DTP sendiri merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2023 dan direncanakan untuk terus berlaku hingga tahun 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan pajak bagi pembeli rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga tertentu. Pada periode awal pemberlakuan insentif ini, pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), mulai bulan Juli hingga Desember 2025, insentif PPN DTP hanya akan berlaku sebesar 50%. Hal inilah yang mendorong Menteri PUPR untuk mengusulkan perpanjangan insentif 100% hingga akhir tahun, mengingat dampaknya yang cukup besar dalam mendongkrak penjualan properti.

Manfaat insentif PPN DTP:

  • Meningkatkan Daya Beli: Insentif ini secara langsung mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh pembeli rumah, sehingga meningkatkan kemampuan mereka untuk membeli properti.
  • Mempercepat Transaksi: Dengan adanya keringanan pajak, proses pembelian rumah menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga mendorong peningkatan transaksi di sektor properti.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Sektor properti memiliki efek domino yang besar terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya. Dengan menggairahkan sektor properti, insentif PPN DTP juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, sebelumnya menjelaskan bahwa insentif PPN DTP ini tidak berlaku untuk rumah yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.

Dengan adanya upaya dari Kementerian PUPR untuk memperpanjang insentif PPN DTP, diharapkan sektor properti dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Keputusan akhir mengenai perpanjangan insentif ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.