Kenaikan Batas Gaji: Peluang KPR Subsidi Kini Lebih Luas

Pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan baru ini memberikan angin segar bagi pasangan muda dan masyarakat berpenghasilan menengah yang bermimpi memiliki hunian sendiri. Dengan ditetapkannya batasan penghasilan yang lebih tinggi, semakin banyak keluarga yang memenuhi syarat untuk mengakses fasilitas pembiayaan perumahan yang terjangkau.

Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, resmi berlaku sejak 22 April 2025. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga masyarakat dengan penghasilan yang lebih tinggi tetap berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi dalam memiliki rumah.

Perbedaan batas maksimal gaji untuk pemohon KPR subsidi disesuaikan dengan zonasi wilayah, mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian lengkapnya:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat:
    • Umum/Lajang: Rp 8,5 juta
    • Umum (Pasangan Menikah): Rp 10 juta
    • Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp 10 juta
  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali:
    • Umum/Lajang: Rp 9 juta
    • Umum (Pasangan Menikah): Rp 11 juta
    • Peserta Tapera: Rp 11 juta
  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya:
    • Umum/Lajang: Rp 10,5 juta
    • Umum (Pasangan Menikah): Rp 12 juta
    • Peserta Tapera: Rp 12 juta
  • Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek):
    • Umum/Lajang: Rp 12 juta
    • Umum (Pasangan Menikah): Rp 14 juta
    • Peserta Tapera: Rp 14 juta

Dengan adanya penyesuaian batasan gaji ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah layak huni melalui program KPR subsidi.