Modus Kencan Online Berujung Pemerasan: Seorang Pria di Pekanbaru Jadi Korban
Aparat kepolisian Sektor Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan yang bermula dari janji kencan melalui aplikasi daring. Seorang pria berinisial M Zikri Aryandi menjadi korban dalam aksi kejahatan tersebut, mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kasus ini bermula ketika korban menggunakan sebuah aplikasi kencan dan bersepakat untuk bertemu dengan seorang wanita bernama Santi di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi. Namun, setibanya korban di lokasi, ia mendapati dirinya terjebak dalam sebuah skenario pemerasan yang telah dirancang sebelumnya. Santi, yang semula menyambut korban dengan ramah, tiba-tiba dibantu oleh dua orang pria yang sudah menunggu di dalam kamar.
Ketiga pelaku tersebut kemudian memaksa korban untuk membayar sejumlah uang dengan alasan biaya kamar dan keamanan. Korban yang merasa terancam, akhirnya menuruti permintaan para pelaku dan melakukan transfer uang sebesar Rp 2.000.000, serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sukajadi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah Daniel Edward Sitanggang (20), Ferdiansyah (22), dan Jonatan Napitupulu (23). Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita bernama Santi (24) yang berperan sebagai umpan dalam aksi kejahatan ini.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang menggunakan modus operandi serupa untuk menjerat korban melalui aplikasi kencan daring. Mereka memasang jebakan dengan menawarkan layanan kencan, kemudian memeras korban saat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku yang lebih luas.
- Korban: M Zikri Aryandi
- Lokasi: Jalan Durian, Sukajadi, Pekanbaru
- Kerugian: Rp 2.350.000
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang pemerasan, dan terancam hukuman pidana yang cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan daring, serta menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat yang tidak aman. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak kejahatan serupa.