DPR RI Siap Bahas RUU KUHAP: Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP tersebut.
Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Universitas Borobudur dan PB Semmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai DIM dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kenapa kita gelar rapat di sela-sela reses ini, karena saya baru saja menerima telepon dari Pak Dasco yang menginformasikan bahwa DIM dari pemerintah sudah diterima," ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, "Sejujurnya, rapat kerja untuk memulai pembahasan RUU ini bisa saja dilakukan besok. Namun, kami memutuskan untuk tetap menerima audiensi ini terlebih dahulu."
Habiburokhman menjelaskan urgensi pembahasan RUU KUHAP ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang dirugikan karena KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan tidak relevan dengan perkembangan zaman.
"Kenapa harus dipercepat? Karena ini sudah darurat. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan perubahan signifikan yang memperkuat peran masyarakat, semakin banyak orang yang menderita akibat KUHAP yang ada saat ini," tegasnya.
Ia juga menanggapi permintaan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan terburu-buru. Habiburokhman menilai bahwa situasi saat ini sudah sangat mendesak.
"YLBHI bertanya mengapa harus terburu-buru? Mereka seharusnya menyadari bahwa ini sudah situasi darurat. Saya sendiri, sebagai seorang advokat publik selama puluhan tahun, sangat memahami bahwa banyak klien, bahkan yang memiliki sumber daya, diperlakukan tidak adil. Apalagi mereka yang tidak berdaya, yang tidak bisa didampingi atau didampingi oleh advokat yang tidak mampu berdebat. Itulah mengapa kita perlu segera membahas RUU ini," pungkasnya.
Dengan diserahkannya DIM oleh pemerintah, DPR RI kini memiliki dasar yang kuat untuk memulai pembahasan RUU KUHAP. Diharapkan, RUU KUHAP yang baru ini akan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.