Narapidana Berkontribusi Positif Berpeluang Raih Remisi Tambahan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah mengkaji pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang menunjukkan kontribusi positif selama menjalani masa pidana. Menteri Imipas, Agus Andrianto, telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk merumuskan mekanisme pemberian remisi ini.

"Saya telah meminta Dirjenpas untuk menyusun formula remisi tambahan bagi warga binaan yang aktif dalam pemberdayaan dan pengembangan potensi di lingkungan lapas dan rutan," ujar Menteri Agus dalam pengarahannya kepada para kepala unit Ditjen Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Tengah di Semarang, Selasa (17/6/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi narapidana untuk berperan aktif dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan diri di dalam lapas maupun rutan. Dengan demikian, diharapkan proses reintegrasi narapidana ke masyarakat dapat berjalan lebih lancar.

Menteri Agus menambahkan, remisi tambahan ini dapat mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana yang memenuhi syarat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Selain itu, Menteri Agus juga menyoroti pentingnya peran Badan Pemasyarakatan (Bapas) dalam proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bapas memiliki fungsi vital dalam memberikan pendampingan, melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), serta mengawasi narapidana yang sedang menjalani asimilasi.

"Saya ingatkan bahwa peran Bapas akan semakin krusial seiring dengan pemberlakuan KUHP baru dan KUHAP yang sedang disusun. Saya meminta agar peran lembaga pemasyarakatan ini diperkuat, terutama dalam hal kesiapan personel yang akan bertugas," tegas Menteri Agus.

Ia menekankan bahwa peningkatan tugas dan tanggung jawab harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan kesiapan personel Bapas agar dapat menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara efektif.

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus Kementerian Imipas:

  • Remisi Tambahan: Pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang berkontribusi positif.
  • Peran Bapas: Penguatan peran Bapas dalam pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
  • KUHP Baru dan KUHAP: Persiapan implementasi KUHP baru dan KUHAP terkait peran lembaga pemasyarakatan.
  • Pengembangan Potensi: Pemberdayaan dan pengembangan potensi narapidana di lapas dan rutan.
  • Reintegrasi Sosial: Memperlancar proses reintegrasi narapidana ke masyarakat.