Keluarga Balita Korban Pembunuhan di Singkawang Tempuh Jalur Hukum Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Rafa Fauzan, balita berusia 1 tahun 11 bulan di Singkawang, memasuki babak baru. Keluarga korban, yang masih berduka atas kehilangan yang mendalam, kini harus menghadapi gelombang ujaran kebencian dan fitnah yang beredar luas di media sosial.

Charlie Nobel, kuasa hukum keluarga Rafa Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti para netizen yang dinilai telah menyebarkan informasi tidak benar dan menggiring opini publik. Tindakan ini dianggap mencemarkan nama baik keluarga dan menambah luka yang sudah ada.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian terkait kasus ini," tegas Charlie Nobel. "Fokus kami saat ini adalah memastikan pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman setimpal dan melindungi keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan intimidasi."

Kasus ini bermula ketika Rafa Fauzan dilaporkan hilang dari kediaman pengasuhnya pada 10 Juni 2025. Setelah pencarian intensif, jasad Rafa ditemukan beberapa hari kemudian di sebuah masjid di Singkawang Tengah. Polisi berhasil menangkap UA, tetangga pengasuh Rafa, sebagai pelaku pembunuhan.

Menurut keterangan polisi, UA mengaku sakit hati kepada pengasuh Rafa dan berniat menjebaknya atas hilangnya balita tersebut. Motif ini yang kemudian mendorong UA melakukan tindakan keji tersebut.

Ayah kandung Rafa Fauzan, Rasiwan, mengungkapkan kesedihannya yang mendalam atas kepergian sang anak. Ia menggambarkan Rafa sebagai anak yang ceria dan selalu membutuhkan pengawasan orang dewasa.

Rasiwan juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial. Namun, tidak sedikit netizen yang justru menyebarkan informasi yang tidak akurat dan menyerang keluarga korban. Hal inilah yang mendorong keluarga Rafa Fauzan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baik mereka dan mencegah penyebaran fitnah lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat UA dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Korban: Rafa Fauzan, balita berusia 1 tahun 11 bulan.
  • Pelaku: UA, tetangga pengasuh korban.
  • Motif: Sakit hati kepada pengasuh korban.
  • Tindakan: Pembunuhan berencana.
  • Langkah hukum: Keluarga korban menempuh jalur hukum terkait ujaran kebencian di media sosial.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal tentang perlindungan anak dan pembunuhan berencana.