Pengadilan Tolak Eksepsi Dalang Pemalsuan Uang di Lingkungan UIN Alauddin
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus pemalsuan uang yang melibatkan jaringan di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Putusan sela ini dibacakan pada hari Rabu (18/6/2025), menandai kelanjutan proses hukum terhadap 15 terdakwa dalam kasus ini.
Annar Salahuddin Sampetoding diduga kuat sebagai otak dari sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Sindikat ini memproduksi uang palsu Rupiah menggunakan teknologi canggih. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika Chandra, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, secara tegas menyatakan penolakan eksepsi tersebut sebelum menutup sidang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang dinilai tidak memenuhi unsur karena dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dan saksi dari pihak pemerintah setempat. Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Sijjie, menyatakan penolakan atas dakwaan tersebut karena proses penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Kasus ini mencuat pada bulan Desember 2024 dan menarik perhatian publik karena skala peredaran uang palsu yang tergolong besar. Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan mesin berteknologi tinggi yang menghasilkan cetakan yang sangat mirip dengan uang asli, bahkan sulit dideteksi oleh mesin pemindai. Selain Annar Salahuddin Sampetoding, terdapat 14 terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang ini. Mereka diadili dalam sidang terpisah.
Berikut adalah daftar nama-nama terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini:
- Ambo Ala
- Jhon Bliater Panjaitan
- Muhammad Syahruna
- Andi Ibrahim (mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Sattariah
- Sukmawati
- Andi Haeruddin
- Mubin Nasir (mantan staf honorer perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Kamarang Daeng Ngati
- Irfandy
- Sri Wahyudi
- Muhammad Manggabarani
- Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat)
- Ilham
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam kasus ini adalah Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah.