KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI, Dua Anggota DPR Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi.

Kedua anggota DPR yang diperiksa adalah Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). "Hari ini, Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, sementara Satori juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori telah hadir memenuhi panggilan, sementara Heri Gunawan dilaporkan belum tiba di lokasi pemeriksaan.

Selain kedua anggota DPR tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini. Mereka adalah:

  • NAM, yang terafiliasi dengan Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial.
  • PW, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik.
  • PS, yang merupakan Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Modus operandi yang terungkap adalah pengiriman dana CSR ke rekening yayasan yang kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi para pelaku dan keluarga mereka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme penyaluran CSR melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini diduga mendirikan yayasan untuk menampung dana tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," jelas Asep.

Dana CSR tersebut awalnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga tersebut telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.