Penggerebekan Judi Ilegal di Bandung: Polisi Sita Ratusan Juta Rupiah dan Temukan Miliaran di Rekening Bank

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 359 juta di lokasi kejadian.

Selain uang tunai, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan dana dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp 2,7 miliar, yang tersimpan di dalam empat rekening bank yang dikelola oleh pihak yang terlibat dalam operasional 'kasino' ilegal tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal-usul dan peruntukan dana miliaran rupiah tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti bahwa dana tersebut terkait dengan aktivitas kriminal lainnya.

"Kami akan menelusuri aliran dana ini, dari mana asalnya, dan bagaimana dana ini digunakan sebagai modal untuk membuka tempat perjudian ini," ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Rudi Setiawan menambahkan, "Kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan jika diperlukan, kami akan menerapkan pasal TPPU agar kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran dana tersebut ('follow the money')."

Dari informasi yang diperoleh saat penggerebekan, diketahui bahwa jenis perjudian yang dimainkan di ruko tersebut adalah niu niu dan baccarat. Para pemain memasang taruhan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Untuk pemain yang ingin memasang taruhan dengan nilai lebih tinggi, yakni di atas Rp 3 juta, disediakan ruang VIP khusus.