KPPOD Dorong Kemendagri Susun Pedoman Teknis Penetapan Batas Wilayah Pasca-Sengketa Pulau
Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memicu desakan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyusun pedoman teknis yang lebih detail terkait penetapan batas wilayah antar daerah. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Nurcahyadi Suparman, menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan berpotensi menimbulkan ambiguitas di kemudian hari.
Menurut Herman, pedoman yang komprehensif sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan. Ia menekankan pentingnya memasukkan berbagai aspek dalam proses penentuan batas wilayah, seperti faktor sosiologis, kultural, geografis, dan historis yang melekat pada masing-masing daerah. "Kita berharap, belajar dari kasus ini, Kemendagri bisa segera merumuskan pedoman yang jelas dan aplikatif," ujarnya.
Arman menjelaskan bahwa peraturan yang ada saat ini hanya menyebutkan batas wilayah secara umum, misalnya dengan menyebutkan nama daerah yang berbatasan. Hal ini dinilai tidak cukup detail dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. Ia mengusulkan agar pedoman yang baru dilengkapi dengan garis peta yang jelas dan terperinci, sehingga meminimalisir potensi sengketa.
"Jangan hanya ketentuan batas yang sifatnya sangat umum, misalnya utara berbatasan dengan provinsi apa, selatan berbatasan dengan laut apa. Tidak seperti itu. Jadi kita butuh arus dengan garis peta yang jelas sehingga meminimalisir dampak-dampak seperti ini (konflik Aceh dan Sumut)," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi objek sengketa, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan data yang dihimpun oleh Kemendagri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri di Istana Kepresidenan. Presiden memutuskan berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh.