Wilmar Group Klarifikasi Penyitaan Dana oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus CPO
Jakarta - Wilmar International Limited, perusahaan induk dari Wilmar Group, memberikan klarifikasi terkait penyitaan dana senilai Rp 11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Klarifikasi ini menyusul pengumuman Kejaksaan Agung mengenai penyitaan dana dari lima anak perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam keterangan resminya, Wilmar International Limited menyatakan bahwa dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 tersebut bukanlah hasil sitaan, melainkan dana jaminan yang ditempatkan sehubungan dengan proses banding yang sedang berlangsung di pengadilan Indonesia. Dana jaminan ini diajukan atas permintaan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk kepercayaan Wilmar terhadap sistem peradilan Indonesia dan keyakinan atas ketidakbersalahan perusahaan dalam kasus yang dimaksud.
Menurut Wilmar, Kejaksaan Agung meminta agar Wilmar menempatkan dana jaminan sebesar nilai kerugian negara yang dituduhkan, yaitu Rp 11,8 triliun, sebagai bukti itikad baik. Wilmar menegaskan bahwa penempatan dana ini sepenuhnya merupakan inisiatif Kejaksaan Agung dan bukan pengembalian kerugian negara seperti yang diberitakan.
Wilmar juga menjelaskan bahwa dana jaminan ini akan dikembalikan kepada perusahaan jika putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya membebaskan Wilmar dari tuntutan hukum. Wilmar menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, perusahaan telah bersikap kooperatif, beritikad baik, dan menjunjung tinggi prinsip anti-korupsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group telah disita oleh penyidik dan ditempatkan di rekening penampungan Jampidsus. Dana tersebut, menurut Sutikno, merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang telah disita juga akan digunakan dalam memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor CPO yang merugikan keuangan negara. Beberapa perusahaan, termasuk yang berada di bawah naungan Wilmar Group, diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Proses hukum masih terus berjalan, dengan Wilmar Group mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.