Sengketa Empat Pulau di Perbatasan Sumut-Aceh Berakhir: Aceh Ditetapkan Sebagai Pemilik Sah Secara Administratif

Polemik mengenai kepemilikan empat pulau di perbatasan antara Sumatera Utara dan Aceh, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, akhirnya mencapai titik terang. Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Sengketa ini, yang telah berlangsung sejak tahun 1978, mencapai puncaknya setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara pada 25 April 2025. Pemerintah Provinsi Aceh segera mengajukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa proses sengketa ini telah berlangsung jauh sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Berikut adalah kronologi lengkap sengketa empat pulau tersebut:

Periode 1978-2002

  • 1978: Peta Topografi TNI AD tahun 1978 menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Provinsi Aceh.
  • 1988: Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh menyepakati bahwa penyelesaian masalah perbatasan akan didasarkan pada Peta Topografi AD 1978.
  • 1992: Kesepakatan serupa kembali dicapai, dengan tetap mengacu pada Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 dan kesepakatan tahun 1988.
  • 2002: Dalam rapat pembahasan perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, disepakati bahwa peta batas daerah yang digunakan adalah Peta Topografi TNI-AD Tahun 1978.

Periode 2006-2012

  • 29 Desember 2006: Pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006.
  • 14 Mei 2008: Tim Nasional Pembakuan Rupabumi melaksanakan rapat verifikasi pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Sumatera Utara.
  • 20 November 2008: Terdapat berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau wilayah Provinsi NAD.
  • 23 Oktober 2009: Provinsi Sumatera Utara mengkonfirmasi 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
  • 4 November 2009: Provinsi Aceh mengkonfirmasi 260 pulau, termasuk perubahan nama 4 pulau, yaitu: Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, Pulau Panjang.
  • Pengecekan oleh Tim PBD Pusat menggunakan GIS menunjukkan bahwa 4 pulau yang dikonfirmasi oleh Provinsi Aceh memiliki nama identik dengan pulau yang ada di Provinsi Sumut, namun secara lokasi berbeda (beda titik koordinat).
  • 2012: Indonesia melaporkan ke PBB, termasuk 4 pulau dengan nama: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Periode 2017-2021

  • 15 November 2017: Pemerintah Aceh menyampaikan surat perihal penegasan bahwa 4 pulau tersebut merupakan bagian wilayah Provinsi Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978.
  • 30 November 2017: Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat pembahasan terhadap empat pulau tersebut, dengan hasil penetapan 4 pulau masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
  • 8 Desember 2017: Mendagri bersurat kepada Gubernur Aceh perihal tanggapan atas surat gubernur Aceh hal penegasan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
  • 21 Desember 2018: Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Revisi Koordinat 4 pulau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.
  • 31 Desember 2019: Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah).
  • 25 Februari 2020: Rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut.
  • 13 Januari 2021: Rapat pembahasan dengan hasil 4 pulau sebagai cakupan wilayah Sumut.
  • 11 Februari 2021: Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah).
  • 12 Oktober 2021: Pemerintah Aceh menyurati Kepala Badan Informasi Geospasial perihal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 202.
  • 13 Desember 2021: Terbitnya Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
  • 17 Desember 2021: Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Mohon Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Periode 2022

  • 7 Februari 2022: Rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut dan K/K terkait status wilayah administrasi 4 pulau.
  • 14 Februari 2022: Terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, yang memasukkan ke-4 pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
  • 10 April 2022: Pemerintah Aceh Singkil menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Somasi/Keberatan atas ditetapkannya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
  • 20 April 2022: Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
  • 31 Mei s.d 4 Juni 2022: Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Tapanuli Tengah melakukan survey faktual ke 4 pulau.
  • Juni 2022: Pemerintah Aceh menyerahkan data dukung termasuk kesepakatan bersama 1992.
  • 27 Juni 2022: Rapat pembahasan tindak lanjut hasil survey faktual.
  • 21 Juli 2022: Rapat pembahasan 4 pulau yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam di Bali.
  • 9 November 2022: Terbitnya Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah pemerintahan dan pulau.

Periode 2025

  • 25 April 2025: Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, memuat 4 pulau dimaksud termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
  • 16 Juni 2025: Dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh di Gedung Arsip Kemendagri Pondok Kelapa
  • 16 Juni 2025: Rapat lintas K/L tentang pandangan dan penyelesaian sengketa 4 pulau di Kementerian Dalam Negeri
  • 17 Juni 2025: Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tentang 4 Pulau tersebut masuk wilayah Aceh/Kab. Aceh Singkil mendasarkan kepada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama dan membuka jalan bagi kerja sama yang lebih baik antara Sumatera Utara dan Aceh di masa depan.