Pelaku UMKM di Kudus Keluhkan Misinformasi Syarat Sertifikasi Halal
KUDUS - Seorang pelaku UMKM di Kudus, Jawa Tengah, mengungkapkan adanya misinformasi yang menghambat proses sertifikasi halal bagi usahanya. Marta Ngatmiati, pemilik usaha kuliner Dapur Mamamia, menyampaikan keluhannya dalam forum sosialisasi sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam forum yang dihadiri Kepala BPJPH Haikal Hassan tersebut, Marta menceritakan pengalamannya saat mencoba mengurus sertifikat halal. Ia mengaku mendapatkan informasi yang keliru bahwa hanya pemilik KTP beragama Islam yang bisa memperoleh sertifikat halal. "Saya bertanya bagaimana cara membuat sertifikat halal. Di grup (UMKM) ada yang menjawab harus memiliki KTP Islam, sedangkan saya beragama Kristen," ujarnya.
Lebih lanjut, Marta menjelaskan bahwa ia telah mencoba mengurus sertifikasi halal sejak tahun 2017 melalui pendampingan sesama pelaku UMKM. Namun, proses survei yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Ia merasa lega saat dihubungi untuk pendampingan dan diminta mempersiapkan dapur untuk survei, namun hingga kini sertifikat halal belum berhasil ia dapatkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BPJPH Haikal Hassan menegaskan bahwa informasi mengenai keharusan ber-KTP Islam untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah tidak benar dan menyesatkan. "Halal itu untuk semua orang. Tidak ada batasan agama, suku, atau ras," tegas Haikal di hadapan peserta sosialisasi.
Ia memastikan bahwa pengajuan sertifikat halal dari Marta akan segera diproses, dan bahkan diupayakan untuk terbit pada hari itu juga. Selain itu, BPJPH juga berkomitmen untuk memproses sertifikat halal secara gratis bagi 100 pelaku UMKM yang hadir dalam forum tersebut. "Silakan pasang logo halal di produk kalian dan nikmati hasil penjualannya," imbuhnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, serta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Abdul Wachid mengakui adanya keterbatasan anggaran untuk sertifikasi halal dan mendorong pemerintah daerah untuk menggandeng sektor swasta melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) guna membantu pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal.