DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Potensi Pendapatan Daerah Terus Dikejar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Lebih dari satu juta kendaraan di wilayah ibu kota tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan, menimbulkan potensi kerugian pendapatan hingga triliunan rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah. Targetnya, program ini dapat menyumbang Rp 300 hingga Rp 400 miliar dari potensi pajak yang belum dibayarkan. Pemutihan pajak kendaraan ini rutin diadakan setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta. Langkah ini diambil sebagai insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Program pemutihan ini secara khusus menyasar kendaraan yang belum melakukan pendaftaran ulang dan pembayaran pajak," ujar Lusiana.

Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi meliputi:

  • Penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Penghapusan denda akibat keterlambatan pendaftaran.

Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga proses perpanjangan STNK tidak memerlukan permohonan khusus.

Untuk tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling, dan SAMSAT induk. Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk datang ke SAMSAT, pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL. TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan ke alamat yang diinginkan.

Namun, bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, pengurusan pajak harus dilakukan di SAMSAT Induk.