Polisi Bongkar Kasino Ilegal di Bandung, Sita Rekening Bank Berisi Miliaran Rupiah

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi dengan gaya kasino di Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat rekening bank swasta yang berisi uang tunai dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepala Polda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami asal-usul dan peruntukan dana yang tersimpan dalam rekening tersebut. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap apakah uang tersebut merupakan hasil omzet perjudian selama tiga hari beroperasi, serta melacak aliran dana yang menjadi modal awal pembukaan kasino ilegal ini. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait dengan rekening tersebut.

"Kami akan mengikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana sehingga ada modal untuk membuka ini," tegas Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.

Lebih lanjut, Kapolda Jabar menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi yang kuat. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk dengan melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penggerebekan kasino ilegal yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, ini berhasil mengamankan 63 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari penyelenggara, pemain judi, hingga operator kasino seperti kasir dan pembagi kartu.

"Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," jelas Irjen Pol Rudi Setiawan.

Terungkap pula bahwa tempat perjudian ilegal ini baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek oleh aparat kepolisian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, yang meresahkan masyarakat.