Komisi III DPR RI Intensifkan Pembahasan RUU KUHAP dengan Mendengarkan Aspirasi Akademisi Universitas Borobudur
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diwujudkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi. Pada hari Rabu (18/6/2025), Komisi III DPR RI mengundang sejumlah pakar dari Universitas Borobudur dan perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP untuk memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan. Ia secara khusus menyapa Prof. Dr. H. Faisal Santiago, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, beserta jajarannya, termasuk dosen-dosen seperti Ahmad Sahroni dan Trimedya. Habiburokhman juga menyinggung pentingnya peran komunitas advokat dan mahasiswa dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Ia bahkan berkelakar mengenai kemungkinan keterlambatan mahasiswa karena kesibukan mereka sebagai aktivis dan tugas-tugas perkuliahan.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam pelaksanaan tugas-tugas di Komisi III DPR RI. Ia mengklaim bahwa selama periode ini, Komisi III selalu tepat waktu dalam setiap agenda rapat. RDPU ini merupakan bagian integral dari upaya Komisi III untuk mengumpulkan masukan akademis yang komprehensif dalam rangka merumuskan KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan hukum acara pidana di Indonesia. Diharapkan, KUHAP yang baru nanti dapat menjawab tantangan dan kebutuhan penegakan hukum pidana di era modern.
Proses penyusunan RUU KUHAP ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat KUHAP merupakan landasan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, diharapkan RUU KUHAP yang dihasilkan akan lebih komprehensif, akomodatif, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.