Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kejaksaan Agung Ungkap Sitaan Terbesar Sepanjang Sejarah: Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Jumlah ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025), sebagian dari uang sitaan tersebut dipamerkan. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang dikelompokkan dalam bungkusan berisi Rp 1 miliar memenuhi ruangan. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa total uang yang ditampilkan saat itu adalah Rp 2 triliun, hanya sebagian kecil dari total sitaan.

"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp 11.880.351.802.619," ujar Sutikno.

Dana tersebut disita dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan (Rp 3.997.042.917.832,42)
  • PT Multi Nabati Sulawesi (Rp 39.756.429.964,94)
  • PT Sinar Alam Permai (Rp 483.961.045.417,33)
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp 57.303.038.077,64)
  • PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp 7.302.288.371.326,78)

Sutikno menambahkan, pengembalian dana ini dilakukan oleh kelima terdakwa korporasi sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi tersebut. Uang sitaan tersebut saat ini disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri, dan penyitaan ini telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menjerat lima terdakwa perorangan. Majelis hakim sebelumnya menilai bahwa para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp 12,3 triliun. Meskipun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis lepas para terdakwa korporasi, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.