Perburuan Dalang Penembakan Turis Australia di Bali Intensif, Tiga Eksekutor Ditangkap
Kepolisian Daerah Bali terus memburu otak di balik aksi penembakan yang menewaskan seorang dan melukai seorang wisatawan asal Australia di sebuah vila mewah di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Insiden tragis yang terjadi beberapa waktu lalu ini telah menyeret tiga orang sebagai tersangka eksekutor.
Irjen Daniel Adityajaya, Kapolda Bali, mengumumkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan tiga warga negara Australia yang diduga kuat terlibat langsung dalam penembakan tersebut. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai DFJ (37), CM (23), dan TPM (37). Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah, menunjukkan upaya terkoordinasi dari pihak kepolisian. DFJ ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat berupaya melarikan diri ke luar negeri, sementara CM dan TPM diamankan di Singapura.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Peran mereka adalah sebagai eksekutor dan pihak yang mempersiapkan segala sesuatunya," tegas Irjen Daniel dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Badung. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kapolda Bali menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain yang berperan sebagai otak atau dalang dari penembakan ini masih sangat terbuka.
"Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan kami masih mendalami detail terkait hal itu. Proses pendalaman masih terus berlangsung," imbuhnya.
Fokus utama saat ini adalah mengungkap motif di balik penembakan dan asal-usul senjata api yang digunakan. Penyidik tengah berupaya menggali informasi dari ketiga tersangka untuk mendapatkan jawaban yang lengkap dan akurat. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
- 17 selongsong peluru
- 2 proyektil utuh
- 55 pecahan proyektil (dengan kaliber 9 milimeter)
- Satu buah palu gada
- Enam unit sepeda motor
- Dua unit mobil
- Tas
- Sejumlah mata uang asing
- Paspor
- Foto korban
"Kami terus mengembangkan kasus ini karena pemeriksaan intensif baru dapat dilakukan tadi malam. Informasi yang kami peroleh akan dikaitkan dengan fakta-fakta lain untuk memperkuat pembuktian," jelas Irjen Daniel.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Penembakan tragis ini terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 24.15 Wita. Korban ZR (33) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara SG (35) mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di wilayah Kuta. Peristiwa mengerikan ini disaksikan langsung oleh istri kedua korban, GJ (29), istri dari ZR, dan DN, istri dari SG, yang berada di dalam vila saat kejadian berlangsung.