Saksi Kunci Penembakan Polisi di Way Kanan Mendapatkan Perlindungan dari LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah penting dengan memberikan perlindungan kepada seorang saksi kunci, yang diidentifikasi sebagai N, dalam kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum terkait insiden tragis tersebut.
N, seorang warga sipil yang secara langsung menyaksikan penggerebekan arena judi sabung ayam oleh aparat Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung pada tanggal 17 Maret 2025, menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengamanan fisik hingga dukungan psikologis, serta pemenuhan hak-hak proseduralnya selama proses hukum berlangsung.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, perlindungan yang diberikan kepada N mencakup:
- Perlindungan fisik untuk menjamin keselamatan saksi.
- Pemenuhan hak-hak prosedural selama proses pemeriksaan dan persidangan.
- Bantuan rehabilitasi psikologis untuk mengatasi trauma akibat menyaksikan peristiwa tersebut.
- Bantuan biaya hidup sementara sebagai kompensasi atas gangguan yang dialami.
Langkah ini diambil setelah LPSK memberikan perlindungan darurat kepada N saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Perlindungan darurat tersebut diberikan karena adanya potensi ancaman terhadap saksi.
Perlindungan LPSK diberikan karena N menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Keterangan N dianggap krusial dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden penembakan tersebut.
"N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian," ujar Nurherwati. "Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam," jelasnya.
Dalam keterangannya, N mengaku mendengar suara tembakan dan melihat tersangka memegang senjata api saat penggerebekan judi sabung ayam berlangsung. "N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," ungkap Nurherwati.
LPSK berharap keterangan yang diberikan N dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Selain memberikan perlindungan kepada saksi, LPSK juga berencana untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keluarga yang kehilangan orang yang dicintai akibat insiden tersebut.
LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini. Victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherwati.
Sebagai informasi tambahan, insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin terjadi saat mereka melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung pada tanggal 17 Maret 2025. Salah satu korban tewas adalah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut.
Dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis. Keduanya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada tanggal 11 Juni 2025.