Ribuan Ijazah Siswa di Kalimantan Tengah Sempat Tertahan, Pemprov Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil tindakan tegas terkait laporan penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah di wilayahnya. Sebanyak 2.372 ijazah siswa sempat tertahan, memicu respons cepat dari pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kalteng sedang melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang terlibat dalam penahanan ijazah. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran dan menentukan sanksi yang sesuai. “Saat ini dinas pendidikan sedang melakukan inventarisasi terkait pemberian sanksi. Pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secepatnya. Terutama untuk sekolah swasta,” ujar Edy di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di Kalteng. Ia melarang praktik penahanan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Pelanggaran terhadap larangan ini akan berakibat pada pencopotan jabatan kepala sekolah. Wagub Edy menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kepala sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa. Sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Sebelumnya, terungkap bahwa 2.372 ijazah siswa di Kalteng sempat ditahan karena masalah biaya. Gubernur Agustiar Sabran dengan tegas melarang kebijakan ini. “Ijazah adalah kunci masa depan anak-anak kita. Sekolah tidak boleh lagi menahannya dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya,” tegas Agustiar Sabran saat menghadiri kegiatan di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengklaim sudah membebaskan sebanyak 2.372 ijazah siswa yang sebelumnya tertahan sejak tahun 2018 hingga 2023. Pembebasan ijazah dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung oleh ratusan orang tua siswa, 80 siswa terbaik se-Kabupaten Kotawaringin Barat, serta para kepala sekolah se-Kalimantan Tengah yang bergabung secara virtual.
Berikut poin-poin penting yang perlu dicatat:
- Jumlah Ijazah Tertahan: 2.372 ijazah siswa.
- Alasan Penahanan: Tunggakan biaya sekolah.
- Tindakan Pemerintah: Inventarisasi sekolah, peringatan keras, ancaman sanksi.
- Sanksi: Teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan kepala sekolah.
- Larangan Gubernur: Tidak boleh menahan ijazah dengan alasan apapun.
- Periode Penahanan Ijazah: 2018-2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses penuh terhadap ijazah mereka sebagai modal untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja. Penahanan ijazah karena alasan biaya dianggap sebagai penghalang bagi kemajuan generasi muda Kalteng dan harus dihentikan.