Kasus Penusukan di Jambi Berakhir Damai: Pelaku Dibebaskan Demi Kemanusiaan

Kasus penusukan yang melibatkan seorang pria berinisial RK (22) terhadap ibu kandungnya, ES, dan kekasih ibunya, Andi (33), di Kota Jambi, menemui titik terang. Peristiwa yang sempat menghebohkan warga RT 06, Kelurahan Suka Karya, Lorong Siswa, Kotabaru, ini berakhir dengan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga korban mencabut laporan kepolisian atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa proses RJ ini difasilitasi oleh seorang anggota DPR yang mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini adalah kondisi adik pelaku yang mengalami kecelakaan tunggal dan saat ini sedang dalam keadaan koma serta membutuhkan perhatian khusus.

"Salah satu perwakilan rakyat datang kepada kita, meminta kasus ini RJ. Mengingat adik pelaku mengalami musibah laka tunggal dan koma," kata Jimi.

Saat ini, adik RK masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, dan tidak ada anggota keluarga lain yang dapat memberikan perawatan yang memadai. Pertimbangan ini menjadi dasar utama bagi pihak kepolisian untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Setelah dibebaskan, RK langsung menuju rumah sakit untuk mendampingi dan merawat adiknya.

Sebelumnya, RK ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang mengakibatkan ES dan Andi mengalami luka-luka. Motif penusukan tersebut dipicu oleh kemarahan RK yang memuncak setelah berulang kali mendapati ibunya bersama Andi di rumah, bahkan dalam kondisi yang tidak pantas. RK mengaku telah berulang kali memperingatkan ibunya secara baik-baik, namun peringatannya tidak diindahkan.

Menurut pengakuan RK, pada hari kejadian, ia baru pulang kerja dan mendapati pintu samping rumah terkunci. Ia kemudian masuk melalui pintu depan yang ia kunci sendiri. Saat masuk, ia melihat ibunya dalam keadaan panik dan pucat. Curiga dengan situasi tersebut, RK memeriksa kamar dan menemukan Andi bersembunyi di kolong tempat tidur tanpa busana. Emosi RK pun tak terkendali, dan ia kemudian mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan.

Selain itu, RK juga mengungkapkan kekesalannya terhadap Andi yang sering meminjam uang dari ibunya, yang kemudian menimbulkan masalah dengan debt collector. Hal ini semakin memperburuk kondisi emosional RK dan memicu tindakan penusukan tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika RK pulang ke rumah sekitar pukul 10.15 WIB dan mendapati pintu samping terkunci. Ia masuk melalui pintu depan dan mendapati ibunya panik. Setelah menemukan Andi bersembunyi di kamar, RK mengambil pisau dan menikam punggung Andi. Ibunya yang berusaha melerai juga terkena tikaman. Andi sempat melarikan diri ke rumah tetangga, namun dikejar dan ditikam kembali oleh RK. Warga yang mendengar keributan tersebut segera mengamankan pelaku dan membawa kedua korban ke RS Bhayangkara.

Dengan adanya kesepakatan damai dan penerapan restorative justice, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memperbaiki diri dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.