DPR RI Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Pembahasan Dipercepat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung DPR RI.

Informasi mengenai diterimanya DIM RUU KUHAP ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui sambungan telepon. Habiburokhman menjelaskan bahwa dengan diterimanya DIM tersebut, pembahasan RUU KUHAP dapat segera dimulai. Ia bahkan menyebutkan bahwa rapat kerja (raker) untuk memulai pembahasan dapat dilakukan secepatnya.

Habiburokhman menekankan urgensi percepatan pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, kondisi saat ini sudah darurat dan mendesak untuk dilakukan perubahan. Ia berpendapat bahwa semakin lama pembahasan RUU ini tertunda, semakin banyak masyarakat yang dirugikan karena masih diberlakukannya KUHAP yang lama.

Menanggapi kritik dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengenai percepatan pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman menyatakan bahwa situasi saat ini sudah membutuhkan perubahan yang cepat. Ia memahami betul kondisi masyarakat yang membutuhkan keadilan segera. Pengalamannya sebagai advokat publik selama bertahun-tahun membuatnya menyadari betapa pentingnya RUU KUHAP ini untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Ia mencontohkan bagaimana klien yang memiliki kemampuan finansial saja masih sering diperlakukan tidak adil, apalagi mereka yang tidak memiliki sumber daya untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Habiburokhman menyoroti beberapa poin penting yang mendasari urgensi pembahasan RUU KUHAP, di antaranya:

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia: RUU KUHAP diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
  • Kepastian Hukum: RUU KUHAP bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas dan terukur dalam penegakan hukum.
  • Efisiensi Proses Peradilan: RUU KUHAP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana, sehingga perkara dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat.
  • Akses Keadilan: RUU KUHAP bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Dengan adanya RUU KUHAP yang baru, diharapkan tercipta sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat secara keseluruhan.

Secara garis besar, RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini terjadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini secepatnya, namun tetap dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar RUU yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.