Era Baru ASN: Pemerintah Legalkan Kerja Fleksibel dengan PermenPANRB No. 4/2025

Pemerintah secara resmi melegalkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini membuka peluang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan lebih adaptif, memanfaatkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang populer disebut Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini, yang telah diundangkan sejak 21 April 2025, menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi skema kerja yang lebih luwes, baik dari segi lokasi maupun waktu. Fleksibilitas yang ditawarkan mencakup opsi bekerja dari kantor, rumah, lokasi lain yang disetujui, hingga pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan masing-masing ASN.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini bukan hanya sekadar memberikan kenyamanan bagi ASN, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas. Ia menyatakan bahwa PermenPANRB No. 4/2025 hadir sebagai solusi untuk menjawab tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis. Implementasi FWA diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih fokus, adaptif, dan seimbang bagi ASN.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menambahkan bahwa instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Tidak ada pendekatan tunggal yang diberlakukan, melainkan instansi diberikan otonomi untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling sesuai, dengan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.

Poin-poin penting yang diatur dalam PermenPANRB No. 4/2025 mencakup:

  • Hari Kerja: Pengaturan mengenai jumlah hari kerja dalam seminggu.
  • Jumlah Jam Kerja: Standar jumlah jam kerja yang harus dipenuhi oleh ASN.
  • Waktu Kerja: Fleksibilitas dalam menentukan waktu mulai dan berakhir kerja.
  • Jam Istirahat: Pengaturan mengenai waktu istirahat yang diberikan kepada ASN.
  • Fleksibilitas Kerja: Rincian mengenai pelaksanaan FWA, termasuk WFA dan pengaturan jam kerja dinamis.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah membahas penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel sejak awal tahun 2025. Inisiatif ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang mendorong Kementerian/Lembaga (KL) untuk mencari cara-cara efisiensi dalam operasional mereka. Penerapan FWA menjadi salah satu opsi yang diusulkan oleh beberapa KL sebagai langkah efisiensi, dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan FWA tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja ini bertujuan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas dengan tuntutan zaman, serta mendukung upaya efisiensi anggaran negara.

Sebelumnya, fleksibilitas kerja bagi ASN telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Perpres tersebut memberikan ruang bagi pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dari segi lokasi maupun waktu. Implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.