Penawaran Pulau di Indonesia Melalui Situs Asing Mencuat, Pemerintah Tegaskan Larangan Jual Beli
Polemik Penawaran Pulau di Indonesia pada Platform Internasional
Isu mengenai penawaran pulau-pulau di Indonesia melalui platform daring internasional baru-baru ini menarik perhatian publik. Kasus ini, yang mencakup dugaan penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan pertama kalinya terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penjualan pulau di Indonesia.
Menanggapi isu yang berkembang, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan klarifikasi bahwa regulasi di Indonesia tidak memperbolehkan praktik jual beli pulau. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pulau-pulau kecil, terutama karena berkaitan dengan kedaulatan negara.
Regulasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Doni menjelaskan bahwa regulasi yang ada mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi. Pemerintah memiliki hak untuk menguasai setidaknya 30% lahan di pulau-pulau kecil untuk kepentingan konservasi, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sementara itu, pihak swasta atau pelaku usaha berpotensi untuk mengelola pemanfaatan 70% sisanya.
Adapun aturan ini tidak memberikan ruang bagi pihak manapun untuk menguasai sebuah pulau secara penuh. Pemerintah akan tetap mengendalikan minimal 30% dari lahan tersebut. Pemanfaatan area yang dikelola pelaku usaha harus mengalokasikan ruang terbuka hijau.
"Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," ujar Doni.
Kasus Pulau di Kepulauan Anambas yang Ditawarkan di Situs Asing
Sebelumnya, publik diresahkan dengan adanya informasi mengenai sebuah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga ditawarkan untuk dijual melalui situs web asing. Situs yang dimaksud adalah https://www.privateislandsonline.com, sebuah platform yang berbasis di Kanada dan fokus pada penjualan serta penyewaan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia.
Di situs tersebut, dua pulau yang terletak di Kepulauan Anambas ditawarkan dengan deskripsi yang menarik. Lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, menjadikan pulau-pulau tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis yang subur, laguna, dan pantai alami. Sementara pulau kedua berukuran lebih kecil, yaitu sekitar 18 hektare.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah praktik ilegal yang dapat mengancam kedaulatan dan kelestarian lingkungan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pemerintah diharapkan terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk memastikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat terlindungi.