Bandung Digegerkan Penggerebekan Arena Judi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah
Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dengan jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 359 juta. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut, ditemukan pula dana senilai Rp 2,7 miliar yang tersimpan di empat rekening bank yang dikelola oleh pihak pengelola ruko yang difungsikan sebagai arena judi terselubung ini. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul dan perputaran dana tersebut, termasuk kemungkinan dana tersebut merupakan omzet dari kegiatan perjudian selama beberapa hari terakhir.
"Kami akan menelusuri aliran dana ini, dari mana asalnya, sehingga ada modal untuk membuka tempat ini," tegas Irjen Rudi saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian. Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti bahwa dana tersebut terkait dengan tindak pidana lainnya.
Menurut keterangan polisi, arena judi ilegal ini menawarkan permainan niu niu dan baccarat dengan sistem taruhan yang bervariasi. Pemain dapat memasang taruhan mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Bahkan, untuk pemain yang berani memasang taruhan di atas Rp 3 juta, disediakan ruangan VIP khusus.
Saat ini, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua orang yang merupakan pihak manajemen atau penyelenggara perjudian dengan inisial HP dan CW, 18 pemain judi, serta beberapa kasir yang bertugas di ruko tersebut. Ke-44 tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal ini.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai Rp 359 juta
- Uang Rp 2,7 miliar di rekening bank
Jenis perjudian yang dilakukan:
- Niu Niu
- Baccarat
Taruhan:
- Minimal Rp 300 ribu
- Maksimal Rp 3 juta (ruangan biasa)
- Di atas Rp 3 juta (ruang VIP)