Bendera Aceh: Penantian Pengesahan dan Harapan Baru di Balik Perjanjian Helsinki
Aceh terus menantikan pengesahan bendera daerahnya, sebuah simbol identitas yang telah lama diperjuangkan. Bendera merah-hitam dengan gambar bulan bintang tersebut saat ini masih belum dapat dikibarkan secara resmi karena terganjal masalah legalitas, kendati Qanun Nomor 3 Tahun 2013 telah mengatur tentang bendera dan lambang Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan bahwa proses legalisasi bendera Aceh masih terus berjalan. "Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Mualem berharap pengesahan bendera dapat segera terealisasi jika sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, juga mengungkapkan harapan serupa. Menurutnya, pengesahan bendera merupakan aspirasi masyarakat Aceh. "Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," kata Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Ia juga menyinggung legalitas bendera Aceh yang belum rampung, meskipun masuk dalam Perjanjian Helsinki.
Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, merupakan tonggak penting dalam penyelesaian konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam perjanjian tersebut, Aceh diberikan hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Hal ini tertuang dalam poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki.
Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.
Setelah Perjanjian Helsinki, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 ayat (2) UU 11/2006 mengatur bahwa pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menjelaskan, bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.
Berikut adalah poin penting dalam deskripsi bendera Aceh:
- Berbentuk empat persegi panjang.
- Ukuran lebar 2/3 dari panjang.
- Dua garis lurus putih di bagian atas.
- Dua garis lurus putih di bagian bawah.
- Satu garis hitam di bagian atas.
- Satu garis hitam di bagian bawah.
- Bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih, dan hitam.
Terlepas dari penantian pengesahan bendera, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar juga menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia mengapresiasi pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Menteri Dalam Negeri, atas peran mereka dalam menyelesaikan masalah tersebut. Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan di kedua wilayah.