Presiden Prabowo Subianto Hentikan Operasional Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mencabut aturan yang mendasari keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini, yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, kini resmi dihentikan operasinya.
Keputusan pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Mei 2025. Pasal 1 Perpres tersebut secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang digagas oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap maraknya praktik pungutan liar yang dianggap meresahkan masyarakat dan menghambat pembangunan. Pemberantasan pungli bahkan menjadi salah satu poin penting dalam nawacita pemerintahan Jokowi-JK, yang menekankan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi.
Presiden Jokowi pada saat pembentukan Satgas Saber Pungli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar, bahkan yang nilainya kecil sekalipun. Beliau menekankan bahwa praktik pungli, meskipun terlihat kecil, dapat menimbulkan dampak yang besar dan merugikan masyarakat secara luas.
Pada tahun pertama operasinya, Satgas Saber Pungli telah melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia. Dari operasi tersebut, ribuan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus-kasus yang ditangani oleh Satgas Saber Pungli bervariasi, mulai dari yang telah divonis hingga yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan.