KPK Investigasi Potensi Penyelewengan Dana Pokir DPRD Lumajang Senilai Rp 34,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Lembaga anti rasuah tersebut mengindikasikan adanya potensi penyelewengan dana pokir yang mencapai angka Rp 34,7 miliar.

Informasi ini terungkap melalui laman resmi KPK, yang menyebutkan bahwa selain dugaan penyimpangan dana pokir, terdapat pula sorotan terhadap penyaluran hibah yang dinilai tidak tepat sasaran, serta permasalahan dalam program Universal Health Coverage (UHC) di wilayah tersebut. Meskipun detail spesifik mengenai ketidaksesuaian tersebut belum diungkapkan secara rinci, temuan ini menjadi perhatian serius bagi KPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses pengajuan dan verifikasi dana pokir. Dari total 624 usulan pokir yang diajukan, dengan nilai mencapai Rp 34,7 miliar, hanya 245 usulan yang berhasil lolos hingga tahap penganggaran. Nilai usulan yang disetujui tersebut mencapai sekitar Rp 19 miliar. Agus menjelaskan bahwa ratusan usulan yang tidak lolos tersebut disebabkan karena belum melewati serangkaian tahapan verifikasi yang ketat. Proses verifikasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sekretariat dewan (Setwan), organisasi perangkat daerah (OPD), mitra Bappeda, serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Menurut Agus, mekanisme verifikasi berlapis ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir. Ia menekankan bahwa KPK telah menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap realisasi dana pokir yang telah disetujui, untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. KPK secara khusus meminta agar nilai pokir yang telah lolos tahap penganggaran dicermati dengan seksama, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran.

Adapun point penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Total Usulan Pokir : 624 usulan
  • Nilai Total Usulan : Rp 34,7 Miliar
  • Usulan yang Lolos Penganggaran : 245 usulan
  • Nilai Usulan yang Lolos : Rp 19 Miliar
  • Pihak yang Terlibat Verifikasi: Setwan, OPD, Mitra Bappeda, TAPD

Investigasi yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem pengelolaan dana pokir di Kabupaten Lumajang, serta memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.