Sembilan Pejabat Pertamina Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 193,7 Triliun
Sembilan Pejabat Pertamina Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sembilan pejabat teknis dari PT Kilang Minyak Pertamina Internasional telah menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa, 11 Maret 2025. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kesembilan saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina. Para saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. Pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing saksi dalam alur pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode yang dimaksud.
Berikut identitas kesembilan pejabat yang diperiksa:
- WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- ABN, General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- YTW, General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- IK, General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional
- PS, Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional
- VFW, Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga
- VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
- MRN, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
- MS, Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yakni:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan, serta mengembalikan kerugian negara yang signifikan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.