Usai Pembunuhan Istri, Kontrakan di Ciputat Timur Disegel Polisi
Sebuah kontrakan di Jalan Rusa 4A, RT 04/03, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kini dipasangi garis polisi setelah seorang suami berinisial JN (37) diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap istrinya, RK (25) di tempat tersebut. Pantauan di lokasi menunjukkan kontrakan itu terletak di sebuah gang sempit dan memiliki pintu gerbang kecil dari baja ringan. Lebar bangunan diperkirakan sekitar empat meter. Saat ini, tidak ada aktivitas terlihat di sekitar kontrakan berwarna pink tersebut. Jemuran pakaian pun masih tampak tergantung di depan bangunan.
Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan JN sebagai tersangka pembunuhan RK. Tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut kepada wartawan. Motif pembunuhan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi melalui hotline 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di alamat tersebut pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kesaksian tetangga sekitar juga memberikan petunjuk penting dalam penyelidikan. Seorang tetangga mengaku mendengar keributan dan tangisan yang berasal dari kontrakan korban pada malam sebelum kejadian.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi mendengar suara tangisan dan ribut-ribut korban dan pelaku. Saksi mengira bahwa hal tersebut mungkin ribut biasa dalam rumah tangga," jelas Kombes Ade Ary. Menurut keterangan tetangga, suara keributan dan tangisan tersebut berangsur-angsur menghilang menjelang tengah malam. Namun, kemudian terdengar suara tangisan seorang balita yang diduga merupakan anak dari pasangan JN dan RK. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tragis ini.