DPR RI Terima DIM RUU KUHAP, Pembahasan Intensif Siap Digelar Usai Reses

DPR RI kini mengantongi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kabar ini setelah menerima informasi tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Habiburokhman menjelaskan, koordinasi dilakukan segera setelah ia menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia menegaskan bahwa dengan diterimanya DIM, DPR siap untuk segera membahas substansi KUHAP setelah masa reses berakhir.

"Insya Allah, dengan DIM yang sudah ada, kita tinggal menunggu selesainya masa reses. Di masa sidang mendatang, kita sudah bisa memulai pembahasan KUHAP ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) dapat dimulai pada awal masa sidang yang akan datang.

"Rapat panja bisa langsung diagendakan di awal masa sidang. Alhamdulillah," kata Habiburokhman, menunjukkan optimisme terhadap kemajuan pembahasan RUU ini.

Komisi III DPR RI juga membuka diri terhadap masukan dari publik, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi.

"Kami terbuka untuk masukan, baik melalui WA, video call, maupun pengiriman dokumen. Partisipasi publik sangat kami harapkan," ungkapnya.

Habiburokhman berharap, dengan pembahasan yang intensif dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, KUHAP yang baru dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

"Jika pembahasan dimulai di awal masa sidang, sesuai dengan undang-undang, kita menargetkan KUHAP yang baru dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang," pungkasnya.

Dengan diterimanya DIM RUU KUHAP dan kesiapan DPR untuk segera membahasnya, diharapkan proses pembentukan undang-undang ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan KUHAP yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.