Korban Dugaan Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon, Terseret Gugatan Perdata
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Tupon Hadi Suwarno, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tupon, memasuki babak baru. Advokat Juni Prasetyo Nugroho, kuasa hukum dari Achmadi, salah seorang yang dilaporkan dalam kasus ini, membenarkan bahwa pihaknya turut mengajukan gugatan perdata yang menyeret nama Mbah Tupon.
Juni Prasetyo Nugroho menjelaskan bahwa Mbah Tupon dihadirkan dalam gugatan perdata tersebut sebagai pemenuhan syarat formal, bukan sebagai fokus utama. Gugatan ini sebenarnya ditujukan kepada dua orang notaris berinisial TR dan AR. Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kronologi kasus ini, akan menjadi pihak dalam gugatan perdata tersebut.
"Mbah Tupon diajukan sebagai para pihak semata-mata untuk memenuhi gugatan formal kami," tegas Juni Prasetyo Nugroho.
Ia juga menekankan bahwa gugatan ini tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan Mbah Tupon maupun keluarganya. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan, menurutnya, tidak dialamatkan kepada Mbah Tupon, melainkan kepada TR sebagai tergugat pertama.
Juni Prasetyo Nugroho menjelaskan alasan menggugat TR, yaitu karena TR dinilai telah memberikan informasi yang berbeda kepada Achmadi. TR disebut memberikan informasi bahwa Mbah Tupon membutuhkan uang untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah yang dapat dibalik nama dalam kurun waktu 2 hingga 4 tahun. Padahal, Mbah Tupon hanya menginginkan pemecahan sertifikat tanah.
"Perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan. Kesepakatan lisan itu bertentangan dengan undang-undang ketika Mbah Tupon pecah sertifikat, di satu sisi Pak Achmadi menanggapi jaminan," jelas Juni Prasetyo Nugroho.
Reaksi Keluarga Mbah Tupon
Keluarga Mbah Tupon telah mengetahui perihal gugatan perdata ini. Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (Suki Ratnasari, kuasa hukum) ke sini," ujar Heri Setiawan.