Sengketa Empat Pulau Berakhir: Aceh Kembali Memiliki Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek

Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh kedua kepala daerah yang sebelumnya terlibat dalam sengketa tersebut.

Momen bersejarah ini ditandai dengan jabat tangan erat antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dikenal dengan sapaan Mualem, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/6/2025). Jabat tangan ini menjadi simbol berakhirnya perselisihan dan komitmen untuk menjaga hubungan baik antar kedua provinsi bertetangga. Para pejabat tinggi negara lainnya, termasuk Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, turut menyaksikan dan mengapresiasi momen tersebut. Prasetyo bahkan meminta kedua gubernur untuk maju ke tengah panggung agar jabat tangan mereka dapat diabadikan oleh awak media.

Muzakir Manaf menyambut baik keputusan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Muzakir berharap dengan adanya kejelasan status kepemilikan ini, tidak akan ada lagi permasalahan yang mengganggu keamanan dan kedamaian antara Aceh dan Sumatera Utara.

Bobby Afif Nasution juga menunjukkan sikap legowo dan menerima keputusan tersebut. Ia mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menghormati keputusan pemerintah pusat dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu konflik antar wilayah. Bobby menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan Aceh sebagai provinsi tetangga.

Sengketa kepemilikan empat pulau ini memiliki sejarah yang panjang. Pada tahun 2008, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan Pemerintah Provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini berhasil memverifikasi dan membakukan 260 pulau di wilayah Aceh. Pemerintah Aceh kemudian mengirimkan surat konfirmasi beserta titik koordinat pulau-pulau tersebut, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.

Namun, dalam proses konfirmasi yang dilakukan oleh Kemendagri, ditemukan ketidaksesuaian antara titik koordinat yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dengan posisi sebenarnya dari keempat pulau tersebut. Akibatnya, pada tahun 2017, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diperkuat pada tahun 2020 dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.

Pada tahun 2022, perbedaan pendapat mengenai status kepemilikan empat pulau ini kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak mencapai kesepakatan terkait posisi pulau-pulau tersebut. Kemendagri kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini ditentang oleh Pemerintah Aceh, yang kemudian mengajukan somasi.

Sebagai respons terhadap somasi tersebut, Kemendagri memfasilitasi survei faktual pada tanggal 31 Mei hingga 4 Juni 2022. Hasil survei menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenghuni. Namun, ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi oleh masyarakat untuk berziarah. Kondisi Pulau Lipan dilaporkan hampir tenggelam dan hanya menyisakan pasir putih.

Kemendagri kemudian mengambil alih penyelesaian polemik ini dan menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini kembali memicu kontroversi. Hingga akhirnya, pada tanggal 17 Juni, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan final yang mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh, mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.