Jakarta Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Teladan dalam Gala Dinner Penghargaan 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 sebagai wujud apresiasi atas kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh para wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak daerah. Acara prestisius ini berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beserta jajaran pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta, perwakilan instansi pemerintah pusat, dan tokoh dari berbagai asosiasi pelaku usaha turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 48 triliun, yang merupakan kontribusi signifikan, lebih dari 59%, terhadap total target pendapatan daerah.

"Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak adalah cerminan dari rasa tanggung jawab dan kecintaan terhadap kota Jakarta. Pajak adalah tulang punggung pembangunan daerah," ungkap Gubernur Pramono Anung dalam keterangan tertulisnya.

Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran berbagai jenis pajak. Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang taat membayar:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Reklame
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor perhotelan, restoran, hiburan, dan parkir.

Selain penghargaan kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada berbagai instansi yang telah bersinergi mendukung pemungutan pajak daerah, termasuk:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kepolisian Daerah Metro Jaya
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Ditjen Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI Jakarta juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.

Dalam merespons dinamika perekonomian global, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

"Penghargaan ini adalah simbol nyata kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," pungkasnya.

Acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat Jakarta, serta untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun daerah.