Aset Villa Terpidana Korupsi ASABRI di Bali Dilelang Kejagung, Raup Hampir 4 Miliar Rupiah

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil melaksanakan lelang terhadap aset properti yang disita dari terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 3,9 miliar.

"Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang barang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Aset yang dilelang berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak strategis di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Tegalalang, Gianyar, Bali. Dengan luas total mencapai 1.894 meter persegi, properti ini berhasil terjual dengan harga Rp 3.992.300.000.

Proses pelelangan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan penyelesaian aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aset tersebut terkait langsung dengan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT ASABRI (Persero) dengan terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Pelelangan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro. Mekanisme lelang dilakukan secara daring (online) dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta (open bidding) melalui platform resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Hasil dari lelang ini akan disetorkan langsung ke kas negara," tegas Harli.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman terhadap Teddy Tjokrosaputro dalam kasus korupsi ASABRI. Selain hukuman badan, MA juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Teddy.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta kepada Teddy. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini tertuang dalam putusan MA yang dipublikasikan melalui website resmi MA.

Adapun beberapa aset lain milik Teddy yang juga disita meliputi:

  • Dua unit mobil BMW Type 520I (tahun 2018 dan 2017)
  • Tanah dan bangunan di Sumbawa, Brang Bijim Sumbawa
  • Dua unit villa di Ubud, Tegallalang, Sebatu, Gianyar dengan luas masing-masing 494 meter persegi dan 1.400 meter persegi
  • Tanah dan bangunan di Kapuk Muara, Jakarta Utara, seluas 573 meter persegi

Diketahui Teddy Tjokro sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun upaya hukum tersebut ditolak.