KPK Dalami Dugaan Pemerasan Izin TKA, Haryanto Kembali Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK kembali memanggil Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker (2024-2025), untuk dimintai keterangan.

"Hari ini, Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap HY terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.

Pemeriksaan terhadap Haryanto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi adanya pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA. Modus operandi yang terungkap adalah adanya permintaan sejumlah uang dari oknum pejabat Kemnaker kepada perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan TKA di Kemnaker:

  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA periode 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.

KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik pemerasan ini, serta mencari bukti-bukti lain yang dapat memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang berasal dari praktik korupsi ini, serta melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.