DPO Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Kuasai Rp 1 Miliar Rupiah

Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Satu Miliar Rupiah Diduga di Tangan Buronan

Sidang kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengungkap fakta baru. Seorang buronan (DPO) bernama Hendra, diduga memegang satu miliar rupiah uang palsu. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (18/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang juga menjadi terdakwa, memberikan keterangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai peran Syahruna, terdakwa lain, dalam produksi uang palsu tersebut. Terungkap bahwa Syahruna tidak hanya bertugas mencetak, tetapi juga menjual uang palsu hasil produksinya.

Andi Ibrahim mengakui perannya dalam mempertemukan Hendra dengan Syahruna. Pertemuan pertama terjadi di Jalan Sunu 3, Makassar, di mana Hendra tertarik untuk membeli uang palsu yang diklaim lolos uji mesin hitung. Andi Ibrahim menjelaskan bahwa Hendra awalnya membeli empat juta rupiah uang palsu dengan harga dua juta rupiah.

"Pertama Hendra terima 4 juta dan terus berlanjut," ungkap Andi Ibrahim dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, menyoroti tindakan Andi Ibrahim yang dianggap mencoreng statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hakim mempertanyakan apakah keuntungan dua juta rupiah sepadan dengan risiko yang diambil.

"Anda kan PNS dan juga kepala perpustakaan, apakah sebanding dengan uang dua juta?" tanya hakim.

Andi Ibrahim mengakui bahwa keputusannya terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu adalah sebuah kebodohan, mengingat jumlah uang palsu yang beredar mencapai satu miliar rupiah.

"Kesepakatan dengan Hendra bahkan satu miliar dan tentunya tidak sebanding dan di sini lah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini," jawab Andi Ibrahim.

Majelis Hakim menegaskan bahwa satu miliar rupiah uang palsu tersebut berada di tangan DPO.

Daftar Terdakwa

Sidang ini melibatkan 15 terdakwa, diantaranya:

  • Ambo Ala
  • Jhon Bliater Panjaitan
  • Muhammad Syahruna
  • Andi Ibrahim
  • Sattariah
  • Sukmawati
  • Andi Haeruddin
  • Mubin Nasir
  • Kamarang Daeng Ngati
  • Irfandy
  • Sri Wahyudi
  • Muhammad Manggabarani
  • Satriadi
  • Ilham
  • Annar Salahuddin Sampetoding.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Nurdaliah.

Kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2024, ketika praktik produksi uang palsu terungkap di kampus 2 UIN Alauddin Makassar. Nilai uang palsu yang diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Uang palsu tersebut dibuat menggunakan mesin canggih, sehingga sulit dibedakan dengan uang asli, bahkan oleh mesin penghitung uang dan alat x-ray. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik.