KKP Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Filipina di Laut Sulawesi, Potensi Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah Diamankan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia. Dua kapal asing berbendera Filipina berhasil diamankan setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Laut Sulawesi.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh KKP dari masyarakat pengawas perikanan. Informasi tersebut kemudian diverifikasi melalui pusat komando, sebelum akhirnya tim pengawas diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penindakan.
"Pada tanggal 16 Juni, dua kapal asing asal Filipina berhasil ditangkap di perairan Laut Sulawesi beserta 17 anak buah kapal (ABK)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6/2025). Ipunk, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Pangkalan PSDKP Bitung dan Tahuna. Kerja sama ini dinilai penting mengingat Laut Sulawesi merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya ikan, khususnya tuna.
Adapun kapal-kapal yang berhasil diamankan adalah:
- Kapal FB.ANNIE GRACE, berukuran 65,22 GT, menggunakan alat penangkap ikan Purse Seine.
- Kapal LPI-2, berukuran 31 GT, yang berfungsi sebagai kapal lampu (light boat).
"Dari penangkapan dua kapal ini, kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,6 miliar," tegas Ipunk. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan KKP dalam memberantas praktik illegal fishing yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kapal-kapal asing lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia. KKP akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk memastikan kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia tetap terjaga.