DPR Percepat Pembahasan KUHAP: Target Rampung dalam Dua Masa Sidang

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjukkan keseriusan dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memulai rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang.

Habiburokhman menyampaikan optimisme bahwa RUU KUHAP dapat diselesaikan dan disahkan dalam kurun waktu dua masa sidang. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bertujuan untuk menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU KUHAP. Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menerima berbagai masukan konstruktif dari masyarakat.

“Insyaallah, kalau DIM sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses,” kata Habiburokhman. Beliau menambahkan bahwa rapat panja dapat segera dilaksanakan pada awal masa sidang berikutnya. Habiburokhman juga menegaskan komitmen Komisi III untuk terus menampung aspirasi masyarakat terkait RUU KUHAP. “Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap agar KUHAP yang baru dapat segera diterbitkan. Dia menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua kali masa sidang. Target ini menunjukkan komitmen kuat dari Komisi III DPR RI untuk segera mewujudkan pembaharuan sistem hukum acara pidana di Indonesia.

Saat ini, DPR RI sedang memasuki masa reses yang akan berakhir pada 23 Juni mendatang. Setelah masa reses berakhir, DPR RI akan kembali memasuki masa sidang dan fokus pada pembahasan berbagai rancangan undang-undang, termasuk RUU KUHAP.

Sebelumnya, Habiburokhman juga telah mengonfirmasi bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima. Informasi ini diperoleh dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara DPR RI dan pemerintah dalam proses penyusunan RUU KUHAP.

Dengan adanya DIM dari pemerintah, Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP sebenarnya sudah siap untuk dimulai kapan saja. Namun, Komisi III DPR RI tetap memprioritaskan untuk menerima audiensi dan masukan dari berbagai pihak sebelum memulai pembahasan secara intensif.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan RUU KUHAP:

  • Rapat Panja: Komisi III DPR RI akan segera memulai rapat panja RUU KUHAP pada awal masa sidang mendatang.
  • Target Waktu: RUU KUHAP ditargetkan selesai dan disahkan dalam dua masa sidang.
  • Aspirasi Masyarakat: Komisi III DPR RI terus membuka diri untuk menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.
  • DIM Pemerintah: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima DPR RI.
  • Koordinasi DPR dan Pemerintah: Terdapat koordinasi yang baik antara DPR RI dan pemerintah dalam penyusunan RUU KUHAP.

Diharapkan dengan adanya KUHAP yang baru, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.