Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Hingga Akhir Agustus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini, yang secara efektif merupakan pemutihan pajak kendaraan, berlangsung dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Inisiatif ini bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Asli dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK, dan fotokopi.
- Surat Kuasa: Diperlukan jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain selain pemilik kendaraan yang terdaftar.
Selain dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak juga perlu menyiapkan dana yang sesuai dengan jumlah pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta bersama Kepolisian telah menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara daring. Informasi mengenai besaran tagihan pajak kendaraan dapat diakses melalui:
- Website Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Aplikasi JAKI (Jakarta Kini): Aplikasi layanan publik resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Dengan penghapusan denda, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak dapat segera melunasi kewajibannya.
Program ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Diharapkan dengan adanya pemutihan ini, semakin banyak warga yang taat membayar pajak sehingga pembangunan di Jakarta dapat berjalan lebih optimal.