Insentif Pajak Ringan Dorong Popularitas Toyota bZ4X di Indonesia

Insentif Pajak Ringan Dorong Popularitas Toyota bZ4X di Indonesia

Toyota bZ4X, satu-satunya mobil listrik baterai (BEV) yang dipasarkan Toyota di Indonesia, tengah menarik perhatian publik berkat keringanan pajak yang signifikan. Kehadirannya merupakan bagian dari strategi multi-pathway Toyota untuk mencapai target emisi nol, yang mencakup beragam pendekatan, mulai dari kendaraan hemat bahan bakar seperti LCGC hingga mobil hybrid, plug-in hybrid, dan BEV seperti bZ4X. Keunggulan pajak inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai seperti bZ4X mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar nol persen. Hal ini secara drastis memangkas biaya kepemilikan di tahun pertama. Pemilik bZ4X hanya perlu menanggung biaya-biaya administrasi, yakni:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000

Total biaya yang harus dikeluarkan pada tahun pertama kepemilikan bZ4X adalah Rp 443.000. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya pajak tahunan kendaraan konvensional, termasuk LCGC. Keuntungan ini berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, dimana pemilik hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 setiap tahunnya. Hanya pada tahun kelima, saat proses pergantian pelat nomor, biaya tambahan akan muncul, meliputi:

  • Perpanjangan STNK: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB: Rp 100.000

Dengan demikian, total biaya pada tahun kelima adalah Rp 493.000. Insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan bZ4X dan menggairahkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan ini secara aktif mendukung upaya transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. Ke depannya, perluasan insentif serupa untuk berbagai model kendaraan listrik diperlukan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik secara lebih luas di masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu bersinergi dengan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), guna memastikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik.

Program insentif ini tidak hanya memberikan penghematan biaya yang signifikan bagi konsumen, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, skema pajak yang menguntungkan ini memberikan nilai tambah bagi kepemilikan Toyota bZ4X di Indonesia.