Mantan Petinggi BEI dan Pejabat Bapepam-LK Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya

Mantan Petinggi BEI dan Pejabat Bapepam-LK Diperiksa Terkait Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini difokuskan pada periode 2008-2018, yang merupakan rentang waktu terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara masif.

Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah EFS, mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemeriksaan EFS dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. EFS diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana dan transaksi keuangan yang mencurigakan dalam kasus Jiwasraya. Selain EFS, penyidik juga memeriksa dua mantan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Mereka adalah AM, selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, dan RS, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK pada tahun yang sama. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap peran dan keterlibatan mereka dalam rangkaian peristiwa korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dalam proses hukum untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap seluruh fakta yang ada.

Peran Isa Rachmatarwata dan Bukti yang Diperoleh

Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, telah resmi ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya. Saat peristiwa pidana terjadi, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006-2012. Penetapan tersangka ini didasari oleh hasil investigasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan untuk menghitung kerugian negara akibat pengelolaan keuangan dan dana investasi yang tidak tepat pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

Qohar menekankan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk menetapkan Isa sebagai tersangka dan menahannya. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat serta mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi prioritas Kejagung dalam menangani kasus ini hingga tuntas.