Kementerian PUPR dan KPK Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan MoU

Kementerian PUPR Jalin Kerja Sama dengan KPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maruarar Sirait, melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari Rabu (18/6/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Kementerian PUPR dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Kedatangan Menteri Maruarar Sirait disambut oleh jajaran pimpinan KPK. Agenda utama dari pertemuan ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga. MoU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program-program Kementerian PUPR, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan perumahan dan infrastruktur permukiman.

Menteri Maruarar Sirait menyatakan bahwa kerja sama dengan KPK merupakan komitmen Kementerian PUPR untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam upaya pencegahan korupsi, mengingat Kementerian PUPR memiliki anggaran yang besar dan melaksanakan banyak proyek strategis nasional.

"Kami menyadari bahwa potensi terjadinya korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur sangat besar. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawasan dari KPK untuk memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Maruarar Sirait.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik inisiatif Kementerian PUPR untuk menjalin kerja sama. Beliau mengatakan bahwa KPK siap memberikan dukungan penuh kepada Kementerian PUPR dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan program-program Kementerian PUPR. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Budi Prasetyo.

MoU antara Kementerian PUPR dan KPK ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Pertukaran data dan informasi terkait dengan proyek-proyek Kementerian PUPR.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  • Penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi anti-korupsi kepada para pegawai Kementerian PUPR dan masyarakat.
  • Koordinasi dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan di lingkungan Kementerian PUPR, serta dapat mencegah terjadinya kerugian negara akibat korupsi.