Korban Pelecehan Seksual di Malang Terancam Jerat Hukum Balik, Pengacara Soroti Dampak Psikologis

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami QAR di Malang memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya mencari keadilan atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum dokter AY, QAR justru harus menghadapi panggilan polisi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan ini merupakan buntut dari unggahan QAR di media sosial Instagram, di mana ia memposting foto dokter AY tanpa sensor.

Satria Marwan, kuasa hukum QAR, mengungkapkan kekecewaannya atas perkembangan ini. Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai korban kekerasan seksual, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut Satria, pasal 10 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa korban tindak pidana tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan Polresta Malang Kota untuk meminta penundaan atau penghentian sementara proses pemeriksaan terhadap QAR, setidaknya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Klien kami dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik, melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE. Namun, perlu kami sampaikan bahwa QAR adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Satria.

Satria juga menyoroti ketidak hadiran dokter AY pada panggilan pertama sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia berharap dokter AY segera memenuhi panggilan pihak kepolisian dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Lebih lanjut, Satria menyampaikan kekhawatiran atas kondisi psikologis QAR yang semakin tertekan akibat kasus ini. Selain harus berjuang menghadapi trauma akibat dugaan pelecehan, QAR kini juga harus menghadapi ancaman jeratan hukum balik.

"QAR pasti merasa lelah, secara psikis maupun fisik, karena ia sendiri menghadapi kasus kekerasan seksual. Sekarang ia harus menghadapi aduan ini, yang tentunya menambah beban, apalagi domisilinya juga jauh," tambahnya.

Meski demikian, Satria meyakinkan QAR untuk tetap tenang dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi dan memberikan dukungan hukum kepada QAR.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti kompleksitas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Di satu sisi, korban berhak mencari keadilan atas tindakan yang dialaminya. Namun, di sisi lain, korban juga berpotensi terjerat hukum jika dianggap melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik pihak lain. Kasus QAR ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • QAR, korban dugaan pelecehan seksual, dipanggil polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Kuasa hukum QAR keberatan dan meminta penundaan pemeriksaan.
  • Kuasa hukum menekankan bahwa korban tindak pidana dilindungi undang-undang.
  • Kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran dokter AY pada panggilan pertama.
  • Kondisi psikologis QAR tertekan akibat kasus yang berlarut-larut.