Pemprov DKI Jakarta Beri Peringatan Keras Terhadap Pengemudi JakLingko yang Melanggar Aturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap perilaku ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengemudi JakLingko. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tindakan indisipliner seperti itu tidak akan ditoleransi dan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan.
"Saya menerima banyak laporan mengenai pengemudi JakLingko yang ugal-ugalan. Kami akan menertibkan mereka, dan jika tidak bisa ditertibkan, saya akan meminta agar mereka diberhentikan," ujar Pramono Anung di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pernyataan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai berbagai masalah terkait layanan JakLingko, seperti waktu tunggu yang lama dan perilaku pengemudi yang membahayakan keselamatan penumpang.
Selain masalah perilaku pengemudi, Pramono Anung juga menanggapi keluhan mengenai lamanya waktu tunggu JakLingko. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya mengatasi masalah ini dengan menambah jumlah unit JakLingko yang beroperasi. Dengan penambahan ini, diharapkan waktu tunggu penumpang dapat berkurang secara signifikan.
Kasus perselisihan yang melibatkan pengemudi JakLingko di Srengseng, Jakarta Barat, pada Minggu (15/6/2025) malam, juga menjadi sorotan. Insiden tersebut dipicu oleh permasalahan minuman keras (miras). Seorang pengemudi JakLingko terlibat adu mulut dengan seorang pria yang diduga membawa minuman keras. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha melerai kedua belah pihak.
Menurut keterangan saksi mata bernama Q, perselisihan tersebut bermula ketika pengemudi JakLingko menolak untuk mengangkut pria tersebut karena dalam kondisi mabuk dan membawa minuman keras. Penolakan ini dilakukan karena banyaknya penumpang di dalam angkot dan kekhawatiran akan bau minuman keras yang mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Sebelumnya, sebuah angkot JakLingko juga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Bangun Nusa, dekat Gereja HKBP Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5/2025) malam. Kecelakaan ini menyebabkan sembilan orang terluka, delapan di antaranya harus dirawat di RSUD Cengkareng. Angkot JakLingko yang terlibat kecelakaan tersebut melayani rute Jak 79 (Tubagus Angke-Rawa Buaya).
Serangkaian kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penertiban yang lebih ketat terhadap layanan JakLingko. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dan memastikan keselamatan serta kenyamanan penumpang.